DIREKTORI KASUS

Direktori Kasus

Data Kasus Yang Diterima dan Ditangani Per Tahun


NoTahunJumlah
1200481
2200580
3200690
4200789
5200899
6200994
7201050
8201121
 9    2012   47


 LSM Genus Dinilai Cemarkan Nama Baik Dewan


Minggu, 20 Februari 2011 20:09
 SINGARAJA – Fajar Bali | Ulah yang dilakukan seorang anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang menggebrak meja salah seorang angota DPRD Buleleng Made Teja yang saat itu mengantar masyarakat Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada dalam acara audinesi dengan Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Tjok Ganda Putra Senin (14/2) lalu berbuntut menelan permasalahan dimata masyarakat buleleng. Pasalnya,salah seorang anggota dewan dari Partai Demokrat Wayan Sumadra yang ikut dalam acara audiensi itu tidak terima atas surat pengaduan LSM Gema Nusantara (Genus) yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Buleleng.
Wayan Sumadra menuding LSM Genus telah memfitnahnya bahkan hingga mencemarkan nama baik karena atas ulahnya bersurat ke pimpinan dewan tidak disertai akurasi data dan fakta yang sebenarnya. Atas fitnah dan pencemaran nama baik itu, Wayan Sumadra berencana membawa kasus itu kejalur hukum.
Untuk diketahui, Senin (14/2) pekan lalu,terjadi insiden gebrak meja dikantor BPMD yang dilakukan oleh anggota dewan dari PDI Perjuangan Made Teja. Made Teja  saat itu merasa tidak puas atas jawaban Kepala BPMD Tjok Ganda Putra saat sekitar sepuluh warga diantar Kuasa Hukumnya bernama Gede S.Putra,SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mutiara Dewata mempertanyakan surat izin dari Polres Buleleng untuk Bupati Bagiada terkait pemeriksaan Perbekel Tegllinggah Gede Swardana yang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aspal.
Kala itu, Tjok Ganda menjawab bahwa surat dari pihak Polres itu sudah disampikan kepada Bupati Bagiada. Namun ketika warga meminta arsip surat tersebut,Tjok Ganda tidak mampu menunjukkan karena beralasan bahwa dikantornya baru saja pindah dan sedang melakukan penataan dokumen.Jawaban Tjok Ganda itu kemudian menjadi pemicu sehingga sempat terjadi perebatan sengit dan panas sehingga terjadi insiden gebrak meja milik Tjok Ganda oleh Made Teja. Atas insiden itu, LSM Genus pimpinan Antonius Sanjaya Kiabeni alias Anton lantas mengirim surat pengaduan ke pimpinan dewan. Surat bernomor 007/GENUS/II/2011 tertanggal 17 Februari 2011 itu ditembuskan kepada Bupati Buleleng dan Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB). Dalam suratnya, Anton menyatakan bahwa kinerja Anggota DPRD Buleleng akhir-akhir ini banyak terindikasi banyak melakukan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang beralaku khususnya UU No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”Demi wibawa Pemerintah Daerah serta martabat dan kehormatan lembaga DPRD maka tindakan tidak terpuji didepan umum dengan memukul meja rapat Kepala BPMD perlu mendapat tindakan nyata dari Pimpinan DPRD, BK DPRD, Pimpinan Komisi A, Pimpinan Fraksi PDIP Dan Demokrat dan pimpinan kedua Parpol kader tersebut,”tulis Anton dalam suratnya.
Tindakan yang kurang terpuji itu, tulis Anton diduga dilakukan secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama oleh dua Anggota DPRD Buleleng bernama Made Teja dan Wayan Sumadra.”Demi penegakan supremasi hukum maka kami mohon tindakan nyata dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Badan Kehormatan dan Pimpinan Fraksi dalam memberikan sanksi kepada dua oknum anggota dewan itu berdasarkan UU No 27/2009 pasal 380,”tulis  dibagian akhir surat Anton. Sementara itu Wayan Sumdra yang merasa disodok oleh surat pengaduan Anton meradang. Bahkan dengan menahan emosi menyebut surat Anton tersebut berisi fitnah dan pencemaran nama baik.Wayan Sumdara juga menyebut surat Anton tersebut tendensius karena tidak disertai akurasi data dan fakta yang sebenarnya.”Surat itu fitnah dan nama saya telah dicemarkan,”tegas Wayan Sumadra Minggu (20/2) kemarin mengatakan bahwa menurutnya LSM sekelas Genus hendaknya jangan asal ngecap jika tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya karena berimbas cukup signifikan terutama hilangnya kepercayaan publik tehadap kinerja LSM.”Melihat hal ini jelas LSM Genus tidak kredibel dan mengabaikan fakta yang sebenarnya,”serang balasan Sumadra. W - 008



 BP Tanyakan Kasus Penggelapan Aspal Anggota DPRD Pukul Meja

  Kepala BPMD Singaraja (Bali Post) - Kasus dugaan korupsi penggelapan aspal dengan tersangka Perbekel Tegalinggah, Gede Swardana, tampaknya menimbulkan suasana panas di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Buleleng. Senin (14/2) lalu, puluhan warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada, Buleleng mendatangi Kantor BPMD. Saat itu, terjadi perdebatan menegangkan antara anggota DPRD Buleleng, Made Teja, dan Kepala BPMD, Tjok. Ganda Putra, yang diwarnai aksi pukul meja. Saat itu sekitar pukul 10.00 wita, puluhan warga Desa Tegallinggah mendatangi Kantor BPMD. Selain diantar oleh kuasa hukum warga, Gede S. Putra, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mutiara Dewata, warga juga diantar oleh dua anggota DPRD Buleleng yakni Made Teja dan Sumadra. Kedatangan warga untuk mempertanyakan izin dari Bupati Buleleng terhadap pemanggilan Perbekel Panji dan Perbekel Panji Anom sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Perbekel Tegalinggah, Gede Swardana. Warga bertanya ke BPMD karena hingga kini izin persetujuan pemeriksaan dari Bupati belum turun. Kedatangan warga, kuasa hukum, dan anggota DPRD itu diterima oleh Kepala BPMD Tjok. Ganda Putra di ruang rapat kantor setempat. Tjok. Ganda Putra menanggapi pertanyaan warga dengan mengatakan bahwa surat permohonan izin dari Polres Buleleng sudah dikirimkan ke Bupati. Namun ketika warga bertanya tentang arsip surat permohonan itu, Tjok. Ganda tak bisa menunjukkannya dengan alasan bahwa di kantornya baru saja terjadi penataan dokumen karena baru pindah kantor. Hal itu memicu suasana panas. Sempat terjadi perdebatan panjang antara anggota DPRD Made Teja dan Tjok. Ganda Putra yang diwarnai aksi pukul meja. Saat itu, Made Teja yang tidak puas dengan jawaban Tjok. Ganda Putra beranjak ke depan dan langsung memukul meja yang berada di depan Tjok. Ganda Putra. Setelah aksi itu, perdebatan ternyata belum selesai. Teja dan Ganda Putra terus berdebat sehingga suasa di ruang rapat menjadi panas. Beruntung, kuasa hukum warga, Gede S. Putra, menengahi sekaligus menutup pertemuan tersebut dengan menyampaikan permintaan maaf kepada Tjok. Ganda jika ada hal-hal yang tidak berkenan. Usai pertemuan dengan warga, Tjok. Ganda Putra menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan pengelapan aspal di Desa Tegallinggah itu Polres Buleleng meminta persetujuan kepada Bupati Buleleng untuk memeriksa empat perbekel sebagai saksi. Dua dari empat perbekel itu adalah Perbekel Panji dan Perbekel Panji Anom. "Surat permohonan itu sudah disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk dikeluarkan rekomendasi," katanya. Tjok. Ganda Putra mengaku heran dengan hadirnya dua anggota DPRD ketika warga datang ke kantornya untuk mempertanyakan surat rekomendasi tersebut. Sebab, dalam surat permohonan audiensi yang sebelumnya dikirim kepadanya, pihak yang beraudiensi adalah kuasa hukum dan warga sebanyak sepuluh orang. Tjok. Ganda Putra mengaku tidak akan mempersoalkan aksi pukul meja yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut di kantornya. Dia hanya mengaku terkejut kenapa hal itu bisa dilakukan oleh anggota DPRD. (kmb15)

 Masyarakat Buleleng Pertanyakan Kinerja Polisi
 
Selain itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan gugatan perwakilan kelompok atau yang dikenal dengan istilah "Class Action" guna mengantisipasi terjadinya kebuntuan hukum yang disebabkan oleh rekayasa para pihak baik secara sengaja maupun tidak.
Menurut keterangan I Gede s Putra SH, kasus tersebut sudah hampir berjalan selama empat bulan lebih, sejak dilaporkan oleh masyarakat Desa Tegal Linggah.
Beberapa anggota masyarakat yang mendampingi I Gede s Putra SH mengatakan, ada sejumlah kekhawatiran terkait dampak lain dari penegakan hukum yang dilakukan pihak Polres BUleleng.
Di mana, ada dua kubu yang saling berlawanan di Desa Tegal Linggah atas pengungkapan kasus yang menyeret petinggi desa tersebut hingga menyandang status tersangka.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian sebelumnya, dugaan penggelapan bantuan aspal untuk membangun jalan di Desa Tegal Linggah tersebut, sudah berlangsung dari 2006 hingga 2009 lalu.
Di mana, ada bantuan yang masuk dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali sebanyak 40 drum dan ternyata hanya digunakan sejumlah 30 drum.
Pada tahun berikutnya desa yang letaknya di daerah Kecamatan Sukasada, kabupaten yang terkenal dengan julukan "Bumi Ki Barak Panji Sakti" ini, kembali mendapatkan bantuan sejumlah 40 drum.
Bahkan, bantuan tersebut mengucur hingga tahun 2009 namun tidak ada kejelasan terkait dengan penggunaannya dan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian menyatakan aspal tersebut dijual dengan beberapa alat bukti yang disita dari tersangka.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar