Senin, 28 Maret 2011

Bantuan hukum diberikan tidak saja secara individual akan tetapi juga kepada kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif. Cara pendekatan selain legal formal juga dilakukan melalui jalan politik dan negosiasi. Oleh karena itu, aktivitas advokasi kebijakan untuk adanya produk hukum yang memberikan ruang pastisipasi aktif rakyat, kontrol terhadap birokrasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat menjadi bagian yang esensial.