


Konsultasi Hukum Mengenai Hak Waris
Pertanyaan :
Bagaimana pembagian warisan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum, dimana yang menjadi harta warisan adalah Rumah seluas 300 M2 didaerah Lagoa Koja, Jakarta Utara, dimana orang tua perempuan masih hidup dan memiliki dua Orang anak, yaitu laki-laki dan perempuan.
Jawaban dari Tim Konsultasi Hukum :
Menurut Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak - hak dan kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.
Hukum Waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum waris yang masih demikian plurailistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah waris di Indonesia masih belum terdapat keseragaman.
hukum waris islam diatur dalam:
- Qs. An-nisaa (ayat 7,11, 12,33 dan 176)
- hubungan perkawinan
- Qs. Al-Ahzab : 6
- Qs. Al-Anfaal : 75
Pembagian waris dzul faraa’idh di dalam Al-Qur’an :
Ahli Waris Yang mendapat bagian setengah harta peninggalan adalah
- seorang anak permpuan bila tidak ada anak laki-laki
- Seorang anak perempuan (dari anak laki-laki), bila tidak ada cucu laki-laki, anak perempuan
- Seorang saudara perempuan kandung, bila tidak ada saudara laki-laki
- Seorang saudara perempuan seayah, bila tidak ada saudara laki-laki
- Suami bila isteri yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu
Ahli waris yang mendapatkan 1/8 bagian dari harta peninggalan, hanya isteri baik seorang atau lebih, bila suami yang meninggal dunia, meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang memperoleh 2/3 bagian harta peninggalan :
- dua orang atau lebih anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki
- dua orang cucu perempuan atau lebih, dari anak laki-laki bila tidak ada cucu laki-laki, anak perempuan
- dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, bila tidak ada saudara laki-laki
- dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, bila ada saudara laki-laki
Ahli waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) atau kitab Undang- Undang Hukum Perdata:
- Gol. Pertama yaitu keluarga dalam garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan.
- Gol kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
- Gol ke tiga, meliputi kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris
- Gol ke empat, meliputi anggota keluarga dalam garis kesamping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon yang beragama islam dapat mengajukan permohonan pembuatan fatwa waris ke pengadilan agama, sedangkan bagi pemohon yang beragama non Islam dapat mengajukan permohonan pembagian waris ke pengadilan negeri setempat.
Konsultasi Hukum Mengenai Yayasan
Pertanyaan :
Bagaimana pembagian warisan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum, dimana yang menjadi harta warisan adalah Rumah seluas 300 M2 didaerah Lagoa Koja, Jakarta Utara, dimana orang tua perempuan masih hidup dan memiliki dua Orang anak, yaitu laki-laki dan perempuan.Jawaban dari Tim Konsultasi Hukum :
Menurut Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak - hak dan kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.
Hukum Waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum waris yang masih demikian plurailistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah waris di Indonesia masih belum terdapat keseragaman.
hukum waris islam diatur dalam:
- Qs. An-nisaa (ayat 7,11, 12,33 dan 176)
- hubungan perkawinan
- Qs. Al-Ahzab : 6
- Qs. Al-Anfaal : 75
Pembagian waris dzul faraa’idh di dalam Al-Qur’an :
Ahli Waris Yang mendapat bagian setengah harta peninggalan adalah
- seorang anak permpuan bila tidak ada anak laki-laki
- Seorang anak perempuan (dari anak laki-laki), bila tidak ada cucu laki-laki, anak perempuan
- Seorang saudara perempuan kandung, bila tidak ada saudara laki-laki
- Seorang saudara perempuan seayah, bila tidak ada saudara laki-laki
- Suami bila isteri yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu
Ahli waris yang mendapatkan 1/8 bagian dari harta peninggalan, hanya isteri baik seorang atau lebih, bila suami yang meninggal dunia, meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang memperoleh 2/3 bagian harta peninggalan :
- dua orang atau lebih anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki
- dua orang cucu perempuan atau lebih, dari anak laki-laki bila tidak ada cucu laki-laki, anak perempuan
- dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, bila tidak ada saudara laki-laki
- dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, bila ada saudara laki-laki
Ahli waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) atau kitab Undang- Undang Hukum Perdata:
- Gol. Pertama yaitu keluarga dalam garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan.
- Gol kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
- Gol ke tiga, meliputi kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris
- Gol ke empat, meliputi anggota keluarga dalam garis kesamping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon yang beragama islam dapat mengajukan permohonan pembuatan fatwa waris ke pengadilan agama, sedangkan bagi pemohon yang beragama non Islam dapat mengajukan permohonan pembagian waris ke pengadilan negeri setempat.
Perkawinan dengan Suami yang berkewarganegaraan Perancis
Pertanyaan :
Bagaimana pembagian warisan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum, dimana yang menjadi harta warisan adalah Rumah seluas 300 M2 didaerah Lagoa Koja, Jakarta Utara, dimana orang tua perempuan masih hidup dan memiliki dua Orang anak, yaitu laki-laki dan perempuan.Jawaban dari Tim Konsultasi Hukum :
Menurut Wirjono Prodjodikoro mengemukakan warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak - hak dan kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup.
Hukum Waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai saat ini masih belum merupakan unifikasi hukum. Atas dasar peta hukum waris yang masih demikian plurailistiknya, akibatnya sampai sekarang ini pengaturan masalah waris di Indonesia masih belum terdapat keseragaman.
hukum waris islam diatur dalam:
- Qs. An-nisaa (ayat 7,11, 12,33 dan 176)
- hubungan perkawinan
- Qs. Al-Ahzab : 6
- Qs. Al-Anfaal : 75
Pembagian waris dzul faraa’idh di dalam Al-Qur’an :
Ahli Waris Yang mendapat bagian setengah harta peninggalan adalah
- seorang anak permpuan bila tidak ada anak laki-laki
- Seorang anak perempuan (dari anak laki-laki), bila tidak ada cucu laki-laki, anak perempuan
- Seorang saudara perempuan kandung, bila tidak ada saudara laki-laki
- Seorang saudara perempuan seayah, bila tidak ada saudara laki-laki
- Suami bila isteri yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu
Ahli waris yang mendapatkan 1/8 bagian dari harta peninggalan, hanya isteri baik seorang atau lebih, bila suami yang meninggal dunia, meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang memperoleh 2/3 bagian harta peninggalan :
- dua orang atau lebih anak perempuan, bila tidak ada anak laki-laki
- dua orang cucu perempuan atau lebih, dari anak laki-laki bila tidak ada cucu laki-laki, anak perempuan
- dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, bila tidak ada saudara laki-laki
- dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, bila ada saudara laki-laki
Ahli waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) atau kitab Undang- Undang Hukum Perdata:
- Gol. Pertama yaitu keluarga dalam garis lurus kebawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan.
- Gol kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
- Gol ke tiga, meliputi kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris
- Gol ke empat, meliputi anggota keluarga dalam garis kesamping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Pemohon yang beragama islam dapat mengajukan permohonan pembuatan fatwa waris ke pengadilan agama, sedangkan bagi pemohon yang beragama non Islam dapat mengajukan permohonan pembagian waris ke pengadilan negeri setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar